Nah,
guys sekarang siapa yang tidak tahu bendera Negara kita yang Cuma didominasi
dua warna yaitu merah dan putih. Bendera Negara Republik Indonesia,
yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Saka Merah Putih, Sang
Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua
warna). Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan
ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah
dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
Sejarah
Warna
merah-putih bendera negara diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad
ke-13. Akan tetapi ada pendapat bahwa pemuliaan terhadap warna merah dan putih
dapat ditelusuri akar asal-mulanya dari mitologi bangsa Austronesia mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit;
keduanya dilambangkan dengan warna merah (tanah) dan putih (langit). Karena hal
inilah maka warna merah dan putih kerap muncul dalam lambang-lambang
Austronesia — dari Tahiti, Indonesia, sampai Madagaskar.
Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling
berpasangan. Catatan paling awal
yang menyebut penggunaan bendera merah putih dapat ditemukan dalam Pararaton;
menurut sumber ini disebutkan balatentara Jayakatwang dari Gelang-gelang mengibarkan panji berwarna merah dan putih saat
menyerang Singhasari.
Hal ini berarti sebelum masa Majapahit pun warna merah dan putih telah
digunakan sebagai panji kerajaan, mungkin sejak masa Kerajaan
Kediri. Pembuatan panji merah putih pun sudah dimungkinkan dalam
teknik pewarnaan tekstil di Indonesia purba. Warna putih adalah warna alami
kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi selembar kain, sementara zat
pewarna merah alami diperoleh dari daun pohon jati,
bunga belimbing
wuluh (Averrhoa
bilimbi), atau dari kulit buah manggis.
Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai
bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan
Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang
Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai
warna benderanya, bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah
menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang
Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka
raja-raja Sisingamangaraja I-XII.
Menurut seorang Guru Besar sejarah dari Universitas Padjajaran Bandung, Mansyur Suryanegara semua pejuang Muslim di Nusantara menggunakan panji-panji merah dan
putih dalam melakukan perlawanan, karena berdasarkan hadits Nabi Muhammad.
Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang-pejuang Aceh telah menggunakan bendera
perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang
diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa
ayat suci Al Quran. Di zaman kerajaan Bugis Bone, Sulawesi Selatan sebelum
Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran
kerajaan Bone. Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang. Panji kerajaan
Badung yang berpusat di Puri Pamecutan juga mengandung warna merah dan putih,
panji mereka berwarna merah, putih, dan hitam yang mungkin juga berasal dari
warna Majapahit.
Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah
putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang
dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20
sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda.
Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan
kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi dijadikan
sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus
1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat
itu pula.
Arti
Warna
Bendera
Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti keberanian, putih berarti
kesucian. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa
manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia
untuk membangun Indonesia.
Ditinjau
dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung
makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna
putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa.
Ketika Kerajaan Majapahit berjaya
di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih
(umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa
digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di
dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya
bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu
darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai
lambang ayah, yang ditanam di gua garba
Peraturan
tentang Bendera Merah Putih
Bendera
negara diatur menurut UUD '45 pasal
35, UU No 24/2009, dan Peraturan
Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik
Indonesia.
Bendera
Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
- 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
- 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
- 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
- 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
- 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
- 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
- 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
- 3 cm x 5 cm untuk penggunaan di seragam sekolah.
Pengibaran
dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit
hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada
malam hari.
Bendera
Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa
Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan
rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan
transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera
Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau
peristiwa lain, yaitu:
- Tanggal 2 Mei, hari Pendidikan Nasional;
- Tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional;
- Tanggal 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila;
- Tanggal 28 Oktober, hari Sumpah Pemuda;
- Tanggal 10 November, hari Pahlawan;
- Peristiwa lain (yang dimaksud dengan “peristiwa lain” adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah).
Bendera
Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
- Istana presiden dan wakil presiden;
- Gedung atau kantor lembaga negara;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
- Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
- Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
- Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- Gedung atau halaman satuan pendidikan;
- Gedung atau kantor swasta;
- Rumah jabatan presiden dan wakil presiden;
- Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
- Rumah jabatan menteri;
- Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
- Rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat;
- Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
- Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
- Taman Makam Pahlawan Nasional.
Bendera
Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau
usungan jenazah presiden atau wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil
presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri,
kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan
diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik
Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang
berjasa bagi bangsa dan negara.
Bendera
Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17
Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka
Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan
dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Setiap
orang dilarang:
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
- Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
0 komentar:
Post a Comment