MIH

MAULANA IKHSANUL HAQ

Mata Kuliah, Anime, Lirik Lagu, Bacaan Ringan, dan Lain-lain.

MAULANA IKHSANUL HAQ

Mata Kuliah, Anime, Lirik Lagu, Bacaan Ringan, dan Lain-lain.

MAULANA IKHSANUL HAQ

Mata Kuliah, Anime, Lirik Lagu, Bacaan Ringan, dan Lain-lain.

MAULANA IKHSANUL HAQ

Mata Kuliah, Anime, Lirik Lagu, Bacaan Ringan, dan Lain-lain.

MAULANA IKHSANUL HAQ

Mata Kuliah, Anime, Lirik Lagu, Bacaan Ringan, dan Lain-lain.

Translate

Showing posts with label #BacaanRingan. Show all posts
Showing posts with label #BacaanRingan. Show all posts

Thursday, 2 March 2017

5 Moment Sejarah Bangsa Ini Yang Terjadi pada Bulan Maret



Bulan Maret baru kita masuki bersama guys. Membuka lembar baru, tiap-tiap bulan mempunyai moment tersendiri yang telah terukir. Hari-hari bersejarah akan terpatri abadi di tanggal-tanggal tersebut. Nah, siapa yang membukanya tentu dia akan memperoleh banyak harta karun pengalaman. Pepatah mengatakan, 
“Guru terbaik adalah pengalaman.”
Berhubung kita baru menginjakkan kaki di Bulan Maret maka akan kita bahas hari-hari bersejarah yang terjadi selama bulan ini. Ada Serangan umum 1 Maret dan yang paling terkenal adalah Supersemar. Nah, bagaimana ulasan lengkapnya? Berikut saya sajikan pembahasan yang sangat sayang untuk dilewatkan!

1. 1 Maret, TNI Melakukan Serangan Umum

Membuka edisi Maret, kita akan diantarkan pada peristiwa yang terjadi 68 tahun yang lalu, yakni Serangan Umum 1 Maret 1949 ke Yogyakarta. Seperti diketahui, kedaulatan Indonesia yang baru seumur jagung itu sempat diganggu oleh Agresi Militer II Belanda sampai-sampai jantung ibukota Indonesia saat itu, Yogyakarta, berhasil mereka duduki.  Para pemimpin negara juga sempat ditangkap dan diasingkan, termasuk Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Moh. Hatta.


Namun untungnya, kita mempunyai seorang Jendral Besar Soedirman. Sebagai pemimpin tentara, Beliau tidak mengenal kata menyerah. Dengan bergerilya Beliau memimpin pasukan TNI melakukan perlawanan terhadap Belanda. Puncaknya di tanggal 1 Maret 1949 TNI menyerang Yogyakarta dengan besar-besaran. Sejarah mencatat, serangan ini sangat menguntungkan bangsa Indonesia. Serangan ini mampu mengangkat posisi tawar Republik Indonesia  di mata dunia sekaligus mempermalukan Belanda yang telah mengklaim jatuhnya pemerintahan Indonesia.


2. 11 Maret, Lahirnya Supersemar yang Kontroversial

Moment kedua dari sejarah bangsa yang ada di bulan maret adalah tentang sejarah yang penuh kontroversi, yakni keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966 atau yang lebih dikenal sebagai Supersemar. Banyak yang meyakini Supersemar inilah yang menjadi awal mula kejatuhan Soekarno. Disebutkan Presiden Soekarno mengeluarkan surat ini untuk menanggulangi adanya pergerakan ‘pasukan tak dikenal’ yang bergerak menuju Istana Bogor. Tahu kondisi dalam bahaya, Presiden Soekarno memberi mandat kepada Panglima TNI AD saat itu, Soeharto, agar mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk mengatasi situasi keamanan yang memburuk.


Namun, sekali lagi Supersemar adalah sejarah yang masih gelap. Terkait keaslian sejarahnya masih belum ada yang bisa menjamin karena arsip asli Supersemar pun belum ditemukan. Sampai saat saksi terakhir masih hidup, yakni mantan presiden Soeharto, Beliau tidak mengemukakan bagaimana sejarah asli lahirnya Supersemar itu. Saat ini ada tiga versi Supersemar yang masih tersimpan, yakni versi Pusat Penerangan TNI AD, Yayasan Akademi Kebangsaan, dan versi Sekretariat Negara.

3. 14 Maret, Bung Hatta Wafat

Pada Moment ketiga dari sejarah bangsa ini di bulan maret, Indonesia kehilangan salah satu proklamatornya di tanggal 14 Maret 1980. Ketika itu, Bung Hatta berpulang setelah sebelas hari di rawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Sepanjang hidupnya, Beliau mempunyai peranan penting untuk kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 17 Agustus 1945 Beliau memproklamirkan kemerdekaan dengan Bung Karno. Setelah itu Beliau menjabat sebagai wakil presiden pertama Indonesia, dan pernah menerima amanah sebagai perdana Menteri di era Kabinet Hatta I, Hatta II, dan RIS. Beliau mundur dari jabatan wakil presiden tahun 1956 karena berselisih dengan Presiden Soekarno. Bung Hatta juga dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.


Dipimpin Wakil Presiden saat itu, Adam Malik, Bung Hatta dikebumikan sehari sesudah wafat di TPU Tanah Kusir Jakarta tanggal 15 Maret 1980. Atas jasa-jasa Beliau sebagai proklamator bangsa, Beliau ditetapkan sebagai Pahlawan Proklamator bersama Bung Karno di tanggal 23 Oktober 1986. Di tanggal 7 November 2012 Beliau juga ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional atas keputusan resmi presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono.

4. 24 Maret , Terjadinya Bandung Lautan Api

Beranjak ke tanggal 24 Maret 1946 atau moment keempat dari sejarah bangsa ini di bulan maret, kita akan diajak menuju sejarah perjuangan Tentara Republik Indonesia (TRI, sebutan TNI saat itu) dan rakyat Bandung untuk mempertahankan wilayah kekuasaannya. Di tanggal itu, asap membumbung tinggi menandakan terjadinya kebakaran hebat di suatu wilayah. Peristiwa itulah yang kemudian disebut sebagai Bandung Lautan Api.


Pembumi-hangusan Kota Bandung sengaja dibuat oleh TRI dan rakyat supaya kota yang juga disebut sebagai Kota Kembang tersebut tidak dijadikan markas oleh sekutu. Sebanyak 200.000 jiwa bergerak meninggalkan Kota Bandung dan yang tersisa hanya api dan asap yang mengepul ke langit. Untuk mengenang peristiwa ini, lagu Halo-halo Bandung diciptakan sebagai bentuk kenangan akan emosi perjuangan TRI dan rakyat yang menunggu untuk kembali kepada pangkuan kota tercinta yang telah menjadi lautan api.

5. 25 Maret, Terjadinya Perjanjian Linggarjati

Beranjak pada moment ke lima dari sejarah bangsa ini yaitu pada tanggal 25 Maret 1947, kita akan disuguhkan babak diplomasi kedaulatan Indonesia.  Banyak pihak yang menganggap Perjanjian Linggarjati adalah bentuk lemahnya pemerintahan saat itu. Di mana harusnya Sumatera masuk dalam wilayah NKRI, namun perundingan dengan Belanda tersebut hanya mengakui bahwa wilayah Republik Indonesia secara de facto hanya terdari dari Jawa dan Madura. Selain itu, perjanjian ini juga berhasil mengubah bentuk negara dalam Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI) menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS).


Pelaksanaan hasil-hasil Perjanjian Linggarjati ini tidak berjalan mulus. Bahkan Belanda justru menghianati perjanjian ini dengan melakukan Agresi Militer I pada tanggal 21 Juli 1947. Harusnya, menurut perjanjian, mereka akan angkat kaki dari bumi Indonesia tanggal 1 Januari 1949. Dengan adanya agresi ini maka dianggap perjanjian batal oleh keduanya.


Nah, itulah moment-moment bersejarah yang terjadi sepanjang Bulan maret. 
Bung Karno berpesan, Jasmerah, Jangan sekali-kali melupakan sejarah. 

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Dan tentunya masyarakat bisa mengenang jasa pahlawan itu dengan membuka lembar-lembar sejarah terdahulu. Jadi mari kita melawan lupa. Karena dalam sejarah banyak menyimpan bekal pengalaman yang akan berguna bagi masa depan bangsa.


Monday, 27 February 2017

Bendera Indonesia




Nah, guys sekarang siapa yang tidak tahu bendera Negara kita yang Cuma didominasi dua warna yaitu merah dan putih. Bendera Negara Republik Indonesia, yang secara singkat disebut Bendera Negara, adalah Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, Merah Putih, atau kadang disebut Sang Dwiwarna (dua warna). Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Sejarah
Warna merah-putih bendera negara diambil dari warna panji atau pataka Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13. Akan tetapi ada pendapat bahwa pemuliaan terhadap warna merah dan putih dapat ditelusuri akar asal-mulanya dari mitologi bangsa Austronesia mengenai Bunda Bumi dan Bapak Langit; keduanya dilambangkan dengan warna merah (tanah) dan putih (langit). Karena hal inilah maka warna merah dan putih kerap muncul dalam lambang-lambang Austronesia — dari Tahiti, Indonesia, sampai Madagaskar. Merah dan putih kemudian digunakan untuk melambangkan dualisme alam yang saling berpasangan. Catatan paling awal yang menyebut penggunaan bendera merah putih dapat ditemukan dalam Pararaton; menurut sumber ini disebutkan balatentara Jayakatwang dari Gelang-gelang mengibarkan panji berwarna merah dan putih saat menyerang Singhasari. Hal ini berarti sebelum masa Majapahit pun warna merah dan putih telah digunakan sebagai panji kerajaan, mungkin sejak masa Kerajaan Kediri. Pembuatan panji merah putih pun sudah dimungkinkan dalam teknik pewarnaan tekstil di Indonesia purba. Warna putih adalah warna alami kapuk atau kapas katun yang ditenun menjadi selembar kain, sementara zat pewarna merah alami diperoleh dari daun pohon jati, bunga belimbing wuluh (Averrhoa bilimbi), atau dari kulit buah manggis.
Sebenarnya tidak hanya kerajaan Majapahit saja yang memakai bendera merah putih sebagai lambang kebesaran. Sebelum Majapahit, kerajaan Kediri telah memakai panji-panji merah putih. Selain itu, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun memakai warna merah putih sebagai warna benderanya, bergambar pedang kembar warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.
Menurut seorang Guru Besar sejarah dari Universitas Padjajaran Bandung, Mansyur Suryanegara semua pejuang Muslim di Nusantara menggunakan panji-panji merah dan putih dalam melakukan perlawanan, karena berdasarkan hadits Nabi Muhammad. Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang-pejuang Aceh telah menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari, dan bintang serta beberapa ayat suci Al Quran. Di zaman kerajaan Bugis Bone, Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka, bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan Bone. Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang. Panji kerajaan Badung yang berpusat di Puri Pamecutan juga mengandung warna merah dan putih, panji mereka berwarna merah, putih, dan hitam yang mungkin juga berasal dari warna Majapahit.
Pada waktu perang Jawa (1825-1830 M) Pangeran Diponegoro memakai panji-panji berwarna merah putih dalam perjuangannya melawan Belanda. Kemudian, warna-warna yang dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan kemudian nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme terhadap Belanda. Bendera merah putih digunakan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan kolonialisme, bendera itu dilarang digunakan. Bendera ini resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan resmi digunakan sejak saat itu pula.

Arti Warna
Bendera Indonesia memiliki makna filosofis. Merah berarti keberanian, putih berarti kesucian. Merah melambangkan raga manusia, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan menyempurnakan jiwa dan raga manusia untuk membangun Indonesia.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa (gula aren) dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah sebagian. Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi lahir, dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua garba

Peraturan tentang Bendera Merah Putih
Bendera negara diatur menurut UUD '45 pasal 35, UU No 24/2009, dan Peraturan Pemerintah No.40/1958 tentang Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.
Bendera Negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur dan dengan ketentuan ukuran:
  • 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan.
  • 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan.
  • 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden.
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara.
  • 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal.
  • 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
  • 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara.
  • 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
  • 3 cm x 5 cm untuk penggunaan di seragam sekolah.

Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, dapat dilakukan pada malam hari.
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Bendera Negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain, yaitu:
  • Tanggal 2 Mei, hari Pendidikan Nasional;
  • Tanggal 20 Mei, hari Kebangkitan Nasional;
  • Tanggal 1 Oktober, hari Kesaktian Pancasila;
  • Tanggal 28 Oktober, hari Sumpah Pemuda;
  • Tanggal 10 November, hari Pahlawan;
  • Peristiwa lain (yang dimaksud dengan “peristiwa lain” adalah peristiwa besar atau kejadian luar biasa yang dialami oleh bangsa Indonesia, misalnya kunjungan Presiden atau Wakil Presiden ke daerah dan pada perayaan dirgahayu daerah).

Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di:
  • Istana presiden dan wakil presiden;
  • Gedung atau kantor lembaga negara;
  • Gedung atau kantor lembaga pemerintah;
  • Gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
  • Gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah;
  • Gedung atau kantor dewan perwakilan rakyat daerah;
  • Gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  • Gedung atau halaman satuan pendidikan;
  • Gedung atau kantor swasta;
  • Rumah jabatan presiden dan wakil presiden;
  • Rumah jabatan pimpinan lembaga negara;
  • Rumah jabatan menteri;
  • Rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
  • Rumah jabatan gubernur, bupati, wali kota, dan camat;
  • Gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
  • Pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan
  • Taman Makam Pahlawan Nasional.

Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah presiden atau wakil presiden, mantan presiden atau mantan wakil presiden, anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan rakyat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Setiap orang dilarang:
  • Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  • Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  • Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  • Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
  • Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.



Pengertian 4 Pilar Kebangsaan




Hai Guys Pasti belum tahu y falsafah terbaru bangsa ini yang berlandaskan 4 Pilar. Tapi pengertian pilar disini jangan di artikan pada pilar yang menopang ya! hehehehe
Semenjak runtuhnya kekuasaan rezim otoritarian Orde Baru oleh propaganda Reformasi yang memuncak dipertengahan Mei 1998 lalu. Sampai pada Maret 2013 setelah itu, Ketua MPR RI Taufiq Kiemas mewakili lembaga pelosok yang dipimpin, memperoleh gelar kehormatan doctor honoris apertura (H. C) dari Universitas Trisakti atas jasanya sudah melahirkan gagasan sosialisasi 4 pilar kebangsaan Indonesia, seperti:
  • Pancasila
  • Bhineka Tunggal Ika
  • Undang – Undang Dasar 1945
  • Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)


Isi 4 Pilar Kebangsaan
         1. Pilar Pancasila
Pilar mulailah bagi tegak kokoh berdirinya negara-bangsa Indonesia adalah Pancasila. Timbul pertanyaan, mengapa Pancasila diangkat sebagai pilar bangsa Indonesia. Perlu dasar pemikiran yang kuat dan meraih dipertanggung jawabkan sehingga meraih diterima oleh seluruh warga bangsa, mengapa bangsa Dalam negri menetapkan Pancasila sebagai base kehidupan berbangsa dan bernegara. Berikut alasannya.
Pilar / tiang penyangga suatu bangunan harus memenuhi syarat, seperti disamping kokoh dan mantap, juga harus sesuai dengan bangunan yang disangganya. Devocionario bangunan rumah, tiang yang diperlukan disesuaikan dengan macam dan kondisi bangunan.
Bilamana bangunan tersebut sederhana gak memerlukan tiang yang terlampau kuat, tetapi bila bangunan tersebut merupakan bangunan permanen, konkrit, yang menggunakan bahan-bahan yang berat, maka asas penyangga harus disesuaikan dengan kondisi bangunan dimaksud. Demikian pula halnya dengan base atau tiang penyangga salahsatu negara-bangsa, harus sesuai dengan kondisi negara-bangsa yang disangganya.
Kita menyadari bahwa negara-bangsa Indonesia adalah negara yang besar, wilayahnya cukup besar seluas daratan Eropah yang terdiri atas berpuluh pelosok, membentang dari barat ke timur dari Sabang hingga Merauke, dari utara ke selatan dari pulau Miangas sampai pulau Rote, meliputi ribuan kilometer.
Indonesia yaitu negara kepulauan terbesar pada dunia yang memiliki 19 000 pulau lebih, terdiri atas berbagai suku bangsa yang beraneka adat serta budaya, serta memeluk seluruh agama dan keyakinan, lalu belief system yang dibuat pilar harus sesuai dengan kondisi negara bangsa ini.

      2. Pilar Undang-Undang Dasar 1945
Pilar kedua kehidupan berbangsa dan bernegara bagi bangsa Indonesia adalah Undang-Undang Basis 1945. Dalam rangka memahami dan mendalami UUD 1945, diperlukan memahami lebih dulu makna undang-undang dasar teruntuk kehidupan berbangsa dan bernegara dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Tanpa memahami prinsip yang terkandung dalam Pembukaan ini tidak mungkin mengadakan evaluasi terhadap pasal-pasal yang memiliki dalam batang tubuhnya serta barbagai undang-undang yang akhirnya menjadi derivatnya.

      3. Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sebelum kindertagesstätte bahas mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia ada baiknya bila kita fahami jauh dahulu berbagai bentuk Pelosok yang terdapat di negara, apa kelebihan dan kekurangannya, untuk selanjutnya kita fahami mengapa para founding daddies negara ini memilih negeri kesatuan.
Bentuk Negara contohnya konfederasi, federasi dan kesatuan, menurut Carl J. Friedrich, merupakan bentuk pembagian kekuasaan secara teritorial atau local division oif power. Beserta penjelasan mengenai bentuk-mentuk Pelosok tersebut.

       4. Pilar Bhinneka Tunggal Ika
Sesanti atau semboyan Bhinneka Tunggal Ika diungkapkan pertama kali oleh mPu Tantular, pujangga agung kerajaan Majapahit yang hidup dalam masa pemerintahan Raja Hayamwuruk, di abad ke empatbelas (1350-1389). Sesanti tersebut memiliki dalam karyanya, kakawin Sutasoma yang berbunyi “Bhinna ika tunggal ika, tan hana dharma mangrwa, ” yang artinya “Berbeda-beda itu, 1 itu, tak ada pengabdian yang mendua. “
Semboyan yang kemudian dijadikan prinsip dalam kehidupan dalam pemerintahan kerajaan Majapahit itu bagi mengantisipasi adanya keaneka-ragaman petunjuk yang dipeluk oleh kaum Majapahit pada waktu tersebut. Meskipun mereka berbeda petunjuk tetapi mereka tetap 1 dalam pengabdian.

Pengertian Dan Isi 4 Pilar Bangsa Indonesia Sebagai Negara NKRI


Pancasila



Guys yang pernah merasakan memakai baju seragam putih merah? yang pernah merasakan pasti wajib bagi kita mengikuti upacara dan pasti hafal lah dengan sila-sila yang ada pada pancasila, tapi masih ingat bagaimana pancasila itu ada atau butir-butir yang tertera pada pancasila?? Hehehehe
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima dan Å›Ä«la berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Sejarah Perumusan dan Lahirnya Pancasila
Pada bulan April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketuai oleh Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat. Dalam pidato pembukaannya dr. Radjiman antara lain mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota Sidang, "Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?"
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu:
  • Lima Dasar oleh Muhammad Yamin, yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Dia menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang di IndonesiaMohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
  • Panca Sila oleh Soekarno yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila". Sukarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan. Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu, katanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu Panitia Kecil untuk:
  • Merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.
  • Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka.

Dari Panitia Kecil itu dipilih 9 orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas itu. Rencana mereka itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kmeudian diberi nama Piagam Jakarta.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah:

Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juni 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017.

Hari Kesaktian Pancasila
Pada tanggal 30 September 1965, terjadi insiden yang dinamakan Gerakan 30 September (G30S). Insiden ini sendiri masih menjadi perdebatan di tengah lingkungan akademisi mengenai siapa penggiatnya dan apa motif di belakangnya. Akan tetapi otoritas militer dan kelompok keagamaan terbesar saat itu menyebarkan kabar bahwa insiden tersebut merupakan usaha PKI mengubah unsur Pancasila menjadi ideologi komunis, untuk membubarkan Partai Komunis Indonesia, dan membenarkan peristiwa Pembantaian di Indonesia 1965–1966.
Pada hari itu, enam Jenderal dan 1 Kapten serta berberapa orang lainnya dibunuh oleh oknum-oknum yang digambarkan pemerintah sebagai upaya kudeta. Gejolak yang timbul akibat G30S sendiri pada akhirnya berhasil diredam oleh otoritas militer Indonesia. Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan Gerakan 30 September G30S dan tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Butir-butir Pengamalan Pancasila
Berdasarkan Ketetapan MPR no. 1/MPR/2003

Sila Pertama

  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.


Sila Kedua

  1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
  3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
  5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
  6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
  9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
  10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.


Sila Ketiga

  1. Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
  6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.


Sila Keempat

  1. Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
  2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
  3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  9. Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
  10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.


Sila Kelima

  1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  4. Menghormati hak orang lain.
  5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  9. Suka bekerja keras.
  10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
  11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.



Sumber dari Wikipedia

Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945




Hai guys, masih inget pembukaan UUD 1945? Hehehe. Dan apa sih sebenarnya UUD 1945 yang sekarang merupakan salah satu pilar dari 4 pilar kebangsaan yang bangsa kita anut saat ini.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950Dekret Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

Naskah Undang-Undang Dasar 1945 
Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah, sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.

Sejarah UUD 1945
Sejarah Awal
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945. Tanggal 18 Agustus 1945PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.
Periode Berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa kekuasaan legislatif diserahkan kepada KNIP , karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945, dibentuk Kabinet Semi-Presidensial ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945.

Periode Berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya federasi yaitu negara yang di dalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya. Ini merupakan perubahan dari UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan.

Periode Berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
Pada periode UUDS 1950 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Beberapa aturan pokok itu mengatur bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan sistem pemerintahan Indonesia

Periode Kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959 - 1966)
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekret Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
  • Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
  • MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup


Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966 – 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:


Periode 21 Mei 1998 – 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

Periode Perubahan UUD 1945
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:




Sumber dari Wikipedia

 
VARIASIBLOGGER